Tugas dan Fungsi PPID Desa KARANGMANGU
Tugas: Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Desa Karangmangu.
Fungsi :
a. Penghimpunan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Karangmangu
b. Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh di Pemerintah Desa Karangmangu.
c. Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dan informasi yang terbuka untuk publik
d. Pendampingan Penyelesaian sengketa informasi