Gerakan 5M protokol kesehatan adalah sebagai pelengkap aksi 3M. 1.Memakai masker 2.Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, 3.Menjaga jarak, 4.Menjauhi kerumunan, 5.serta Membatasi mobilisasi dan interaksi.  

LEMBAGA DESA

Abdul Ghofur | 03 Oktober 2019 09:27:09 | 788 Kali

STRUKTUR PEMERINTAHAN DESA KARANGMANGU BESERTA TUGAS DAN FUNGSINYA
 
Susunan organisasi pemerintahan desa karangmangu. Hal ini karena tergantung dari kebutuhan dan keadaan desa masingmasing. Desa memiliki pemerintahan sendiri. pemerintahan desa terdiri atas pemerintah desa karangmangu (yang meliputi kepala desa dan perangkat desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Lebih lanjut bisa dirinci sebagai berikut.
a. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
b. Kepala Desa
c. Sekretaris desa
d. Kepala urusan umum dan perencanaan
e. Kepala urusan keuangan
f. Kepala seksi pemerintahan
g. Kepala seksi kesejahteraan
h. Kepala seksi pelayanan
i. Kepala Pelaksana kewilayahan/kepala dusun
 
 
 
 
Berikut adalah tugas dan fungsi aparat desa :
 
Kepala Desa Karangmangu

H.Jumali S.Pd.I

dsc01938

Kepala desa atau yang biasa disebut dengan kades memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :

  1. Menjalankan roda pemerintahan desa dengan dasar kebijakan yang telah ditetapkan bersama dengan BPD (Badan Perwakilan Desa)
  2. Mengajukan suatu rancangan tentang peraturan yang akan diterapkan di suatu desa
  3. Menetapkan peraturan desa yang sudah disetujui bersama dengan BPD
  4. Menyusun serta membuat peraturan tentang anggaran pendapatan desa yang selanjutnya akan dibahas dan ditetapkan bersama-sama dengan BPD
  5. Melakukan pembinaan terhadap masyarakat desa dan juga ekonomi desa
  6. Pembangunan yang hendak dilakukan di desa, lebih dahulu dikoordinasikan dan dilaksanakan dengan partisipasi semua warga
  7. Mewakili desa baik di luar pengadilan atau di dalam pengadilan serta memiliki hak menunjuk kuasa hukum sebagai wakil dirinya, tentunya sesuai dengan perundang- undangan yang berlaku
  8. Melakukan kewajiban dan wewenang kepala desa sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Sekretaris Desa

Moh. Bayu Anggana S.Kom

img_20190111_091447

Tugas pokok dari sekretaris desa antara lain Membantu persiapan kepala desa dan melakukan kegiatan administrasi desa, Menyiapkan bahan untuk menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Fungsi dari sekretaris desa antara lain :

  1. Melaksanakan beraneka macam tugas administrasi dan menyiapkan keperluan kepala desa supaya tugasnya berjalan dengan lancar
  2. Apabila kepala desa berhalangan untuk melakukan tugasnya, maka sekretaris dapat menggantikan
  3. Sama halnya apabila kades diberhentikan untuk sementara, maka yang memegang jabatan sementara atau melaksanakan tugas kepala desa untuk sementara adalah sekretaris desa
  4. Mempersiapkan bantuan dalam melaksanakan penyusunan peraturan desa
  5. Mempersipakan bahan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa
  6. Koordinasi tugas-tugas yang dilakukan
  7. Melakukan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala desa.

 

Kepala Urusan Umum dan Perencanaan

Munawar

dsc01934

Kepala urusan umum atau yang disebut dengan kaur umum ini tugas pokoknya yaitu membantu sekretaris desa dalam melaksanakan tugas administrasi umum, kearsipan, tata usaha, inventaris desa, dan menyiapkan segala bahan untuk rapat dan pembuatan laporan;

Fungsi kepala urusan umum dan Perencanaan :

  1. Pengendalian kearsipan dan surat masuk serta surat keluar
  2. Mencatat inventaris atau kekayaan desa
  3. Melakukan tugas administrasi umum
  4. Menyimpan, menyediakan, dan menyalurkan alat-alat tulis kantor serta bertanggungjawab dalam memelihara dan perbaikan terhadap perabot atau perlengkapan kantor
  5. Melaksanakan pengelolaan administrasi perangkat desa
  6. Menyiapkan bahan untuk membuat laporan
  7. Melakukan tugas lain yang diperintahkan oleh sekretaris desa.
  8. mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa.
  9. menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

 

Kepala Urusan Keuangan

Edy Sarjono

dsc01942

Kepala urusan keuangan atau yang dikenal dengan kaur keuangan ini tugas pokoknya antara lain membantu tugas sekretaris desa dalam mengelola sumber penghasilan desa, administrasi keuangan desa, persiapan bahan untuk membuat APB desa.

Fungsu kepala urusan keuangan :

  1. Mengelola administrasi keuangan desa
  2. Mempersiapan bahan untuk menyusun APB desa
  3. Melakukan tugas lain yang diberikan atau diperintahkan oleh sekretaris desa

 

Kepala Seksi Pemerintahan

Much. Muntakob

dsc01928

Tugas pokok dari kaur pemerintahan antara lain membantu Kepala desa untuk melakukan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan, ketertiban masyarakat suatu desa, persiapan bahan dalam pelaksanaan kebijakan seperti kebijakan penataan dan kebijakan hukum desa;

Fungsi dari kepala urusan pemerintahan antara lain :

  1. Melaksanakan administrasi kependudukan
  2. Mempersiapkan bahan untuk menyusun rancangan peraturan serta keputusan kepala desa
  3. Melaksanakan administrasi pertanahan
  4. Mencatatat monografi desa
  5. Mempersiapkan bantuan yang bertujuan untuk memperlancar penyelenggaraan dalam pemeritahan di desa dan melakukan penataan kelembagaan masyarakat
  6. Melakukan tugas lain yang diberikan atau diperintahkan oleh kepala desa.

 

Kepala Seksi Kesejahteraan

Asnari

dsc01948

Kepala Seksi Kesejahtreaan memiliki tugas Membantu kepala desa dalam mempersiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dalam hal memberdayakan masyarakat dan sosial kemasyarakatan.

Fungsi Kepala Urusan Kesejahteraan  :

  1. Mempersiapkan bahan yang akan dipakai dalam program keagamaan
  2. Mempersipakan bahan yang akan dipakai dalam program pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan
  3. Mempersiapkan bahan yang akan dipakai dalam perkembangan kehidupan beragama
  4. Melakukan tugas lain yang diberikan atau diperintahkan oleh kepala desa.

 

Kepala Urusan Pelayanan

Abdul Ghofur S.T

img_20190111_091514

Kepala Seksi Kesejahtreaan memiliki tugas Kepala seksi pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang pelayanan, Kepala seksi pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan, dan juga Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pelayanan mempunyai fungsi :

  1. Membuat Kartu tanda penduduk dan kartu keluarga
  2. Membuat surat keterangan tidak mampu yang diperuntukkan bagi mereka yang keadaan ekonominya kurang atau warga tidak mampu dengan tujuan agar diberikan kemudahan atau penangguhan apabila diperlukan. Misalnya ketika ada anggota keluarga yang masuk rumah sakit, kartu ini diperlukan bagi warga tak mampu supaya mendapatkan potongan biaya atau penangguhan pembayaran. Perlu diketahui juga bahwa pembuatan SKTM atau surat keterangan tidak mampu ini gratis dan tidak dipungut biaya.
  3. Surat pengantar pernikahan
  4. Surat keterangan domisili
  5. Surat keterangan lalu lintas
  6. Surat keterangan naik haji
  7. Surat keterangan pindah
  8. Surat keterangan pengantar kepolisian
  9. Surat keterangan lahir atau mati
  10. Surat keterangan jual beli hewan
  11. Surat keterangan pengiriman wesel
  12. Pungutan saat terjadi transaksi jual atau beli tanah
  13. Surat keterangan tebang kayu atau bambu
  14. Surat keterangan izin keramaian
  15. Surat keterangan ke bank, dan lain sebagainya.

 

Kepala Pelaksana Kewilayahan/Kepala Dusun

Nur Khakim / Falichuddin

Untuk melaksanakan tugas Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun memiliki fungsi:

 1.Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.

2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.

3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.

4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Menurut Pemendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota dan Camat wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintahan Desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Lembaga Kemasyarakatan Desa

( RT/RW, Karang Taruna, Lembaga Permusyawaratan Masyarakat Desa )

Lembaga Kemasyarakatn Desa mempunyai Tugas meliputi :

  1. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
  2. melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif.
  3. menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat; dan
  4. menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

Tugas Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan

Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan mempunyai tugas membantu Lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

  1. Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan
  2. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. Penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat;
  6. Pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga; dan
  7. Pemberdayaan hak politik masyarakat.

Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat;
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. penyusunan rencana, pelaksana, dan pengelola pembangunan serta pemanfaat, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat;
  6. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumberdaya serta keserasian lingkungan hidup;
  7. pengembangan kreatifitas, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja;
  8. pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga;
  9. pemberdayaan dan perlindungan hak politik masyarakat; dan
  10. pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah desa/kelurahan dan masyarakat.

Kegiatan Lembaga Kemasyarakatan ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui:

  1. peningkatan pelayanan masyarakat;
  2. peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan;
  3. pengembangan kemitraan;
  4. pemberdayaan masyarakat; dan
  5. pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.
 
 

 

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
No. HP
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Aparatur Desa

Back Next

Peta Desa

Sinergi Program

Agenda

Belum ada agenda

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung